Penentuan Hari Libur Nasional cuti bersama maupun Hari Libur fakultatif diharapkan mampu meningkatkan etos kerja dan produktivitas kerja bagi Pegawai Negeri Sipil pada hari kerja efektif. Hal ini disampaikan Sekretaris daerah dalam surat edarannya Nomor 800/014 tertanggal 24 November 2010.
Ketentuan yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS) yang baru (Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010) menjelaskan jika PNS tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas (mangkir) lebih dari 46 hari di hari kerja maka akan diberikan sanksi dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.